Undang-Undang adalah seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang mengeluarkan berbagai peraturan tertulis, misalnya konstitusi, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan peraturan daerah. Posisi anak di lingkungan hukum sebagai subjek hukum terhadap anak-anakĀ ditentukan secara berkelompok dengan status hukum dan diklasifikasi sebagai cacat hukum atau anak dibawah umur. Perlindungan anak terdapat dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Perlindungan anak adalah segalanya dilakukan dengan menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya untuk perkembangan dan pertumbuhan anak yang baik secara fisik, mental dan sosial. Acara pidana anak memiliki konsekuensi yang signifikan negatif sebagai anak nakal yang dapat memperkuat perilaku menyimpang dan dapat membentuk karakter kriminal. Faktor yang melatarbelakangi anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana antara lain: faktor lingkungan, faktor ekonomi dan keluarga, dan faktor psikologis.
Copyrights © 2023