Pada dasarnya makhluk di bumi diciptakan untuk menjadi pemimpin seluruh alam semesta. Untuk mempertahankan eksistensinya sebagai makhluk ciptaan yang cerdas, diperlukan regenerasi sebagai bentuk mempertahankan keturunannya agar selalu eksis, sehingga manusia membutuhkan lawan jenis untuk mendapatkan anak guna melanjutkan kehidupan dari generasi ke generasi. Undang-Undang perkawinan menetapkan bahwa perkawinan harus ditorehkan sebagai suatu asas dan diakui oleh agama serta negara.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) implementasi perlindungan hukum terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri; dan 2) faktor penghambat yang melatarbelakangi terhadap hilangnya hak istri dan anak akibat pernikahan siri.Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, peneliti melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian hukum ini bersifat deskriptif kualitatif, maka jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan, perlindungan hukum dapat diterapkan dengan melakukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama, melakukan pernikahan ulang, dan secara musyawarah kekeluargaan. melakukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama, melakukan pernikahan ulang, dan secara musyawarah kekeluargaan. Sedangkan faktor penghambat yang melatarbelakangi hilangnya hak istri dan anak adalah problem keluarga, problem ekonomi dan studi, problem sosial dan psikologis, problem hukum, serta problem agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023