Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan BOS SMP Negeri 21 Samarinda khususnya penggunaan dana BOS, apakah SMP Negeri 21 Samarinda sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang sekaligus menjadi alat analisis penelitian ini. Pengumpulan data menggunakan metode deskriptif komparatif yang mana peneliti mengumpulkan data dengan wawancara, dokumen-dokumen dan data-data yang terkait. Wawancara kepada Kepala sekolah, Bendahara BOS, Komite Sekolah, Guru dan orang tua siswa, serta observasi dokumen-dokumen yang berkaitan, data kemudian di analisis secara komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 21 Samarinda khususnya penggunaan dana BOS mengenai belanja buku teks utama guru dan penomoran asset masih belum berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional, terutama dalam proses penggunaan dana belanja buku teks utama guru kelas IX sekolah belum dilaksanakan sepenuhnya dan sekolah juga belum membuat kode dan penomoran asset.
Copyrights © 2021