Dalam menentukan tarif hunian, Rumah Susun Sederhana Sewa Samarinda menetapkan tarif berdasarkan perhitungan biaya pemeliharaan setiap bulan dibagi jumlah sarusunawa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang petunjuk pelaksanaan perhitungan tarif sewa rumah susun sederhana yang dibiayai APBN dan APBD sedangkan tarif dengan menambah mark up yang dianggap pantas pada cost kamar hunian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghitung besaran tarif jasa hunian yang dibebankan kepada penghuni apabila menggunakan metode cost plus pricing dengan pendekatan full costing dan untuk mengetahui perbandingan antara penentuan tarif yang ditetapkan oleh pengelola rusunawa dengan penentuan tarif berdasarkan metode cost plus pricing dengan pendekatan full costing. Metode penelitian dilakukan dengan melakukan perbandingan antara tarif hunian yang telah ditetapkan dengan perhitungan yang dilakukan dengan metode cost plus pricing dengan pendekatan full costing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif hunian dengan metode cost plus pricing lebih tinggi dibanding tarif yang ditetapkan oleh Rumah Susun Sederhana Sewa Samarinda. Hasil perhitungan menunjukkan selisih tarif untuk kamar hunian lantai 1 sebesar Rp590.000, untuk kamar hunian lantai 2 sebesar Rp646.390, untuk kamar hunian lantai 3 sebesar Rp637.006, dan untuk kamar hunian lantai 4 sebesar Rp668.506.
Copyrights © 2019