Hasil analisis yang didapat adalah laporan keuangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Adapun basis akutansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah berbasis kas sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 berbasis kas menuju akrual dan akrual. Adapun hasil analisis lebih mendalam dalam penelitian ini laporan keuangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Saran yang dapat penulis berikan adalah dalam menyusun laporan keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda diharapkan melakukan upaya konsistensi format penyusunan yang beracuan kepada ketentuan yang berlaku yaitu permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Copyrights © 2016