Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Perhitungam, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 atas Karyawan PT Sucofindo Episi kab. Kutai Kartanegara apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang dibutuhkan dengan relevan dengan permasalahan yang di teliti dalam penulisan skripsi ini. Teknik analisis data dilakukan sesuai dengan Undang- Undang No. 36 Tahun 2008, serta Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/Pj/2016 dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan N0.16 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Analisis perhitungan,Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 ini belum sepenuhnya mematuhi peraturan Perpajakan yang berlaku pada saat ini. Dalam perhitungan perusahaan masih menggunakan peraturan perpajakan yang sudah tidak berlaku lagi sedangkan pada tanggal 27 juni 2016 peraturan perpajakan sudah diperbaharui maka perusahaan lebih bayar kepada Direktoral Jendral Pajak dalam hal ini perusahaan harus melakukan pembetulan. Tetapi Penyetoran dan Pelaporan perusahaan sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2018