Laporan keuangan perusahaan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi, namun untuk melakukan perhitungan pajak perusahaan harus memperhatikan peraturan pajak yang berlaku. Penyesuaian ini disebut dengan Rekonsiliasi Fiskal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam penyusunan Laporan penyesuaian Laba Rugi, PT. Hayyu Pratama Kaltim mengalami kesalahan koreksiĀ atas pembebanan penyusutan aset tetap, kerugian piutang, biaya entertainment dan sumbangannya secara fiskal, sehingga tentu saja hal ini akan berdampak pada laba dan juga pajak penghasilan yang dihasilkan perusahaan. Laba sebelum pajak ( fiskal ) menurut perusahaan sebesar Rp. 1.391.078.780 sehingga pajak penghasilannya sebesar Rp. 201.656.800. Menurut Undang-undang Laba sebelum pajak sebesar Rp. 1.440.885.165 sehingga pajak penghasilannya sebesar Rp. 208.876.950.
Copyrights © 2018