Konsep yang jauh dari riba dan sesuai dengan syariat Islam membuat produk perbankan syariah menjadi pilihan umat Muslim di Indonesia yang berniat menjalankan agama secara kaffah, Gadai Emas Syariah dari Bank Syariah Mandiri disebut juga pembiayaan Rahn yang merupakan penyerahan jaminan atau hak penguasaan secara fisik atas barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta aksesorisnya) kepada Bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang diterima. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas pembiayaan gadai emas Bank Syariah Mandiri dengan PSAK 107 (akad ijarah). Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Adapun pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode wawancara terhadap karyawan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Samarinda dan menggunakan data berupa pedoman akuntansi dan perlakuan akuntansi ijarah yang diterapkan dalam produk pembiayaan BSM Gadai Emas.
Copyrights © 2018