Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan keuangan desa di Selangkau menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini adalah model deskriptif dengan menggunakan pendekatan komparatif serta menggunakan metode observasi dan wawancara. Untuk menganalisa pengelolaan keuangan desa penelitian ini menggunakan alat analisis berupa perundangan-undangan. Undang-undang yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Hasil penelitian ini menujukan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Selangkau telah dilaksanakan dengan baik. Pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan merupakan tahap pengelolaan keuangan yang dilakukan lebih baik dari tahap yang lainnya sedangkan perencanaan dan pertanggungjawaban dilaksanakan cukup baik.
Copyrights © 2019