Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui faktor peraturan / UU yang terdiri dari sangsi / denda, kesadaran, dan pengetahuan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif yang mana metode ini hanya memberikan gambaran atau deskripsi mengenai variabel- variabel dari sebuah fenomena yang diteliti kemudian dijabarkan dalam bentuk angka-angka atau bilangan-bilangan yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih yakni variabel terikat dan variabel bebas. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pengaruh peraturan perpajakan yang terdiri dari pengetahuan, sangsi, dan kesadaran berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD. Dinas Pendapatan Wilayah Kutai Kartanegara yakni sebesar 21,854 dengan nilai original sample estimate adalah sebesar 0,829, pengaruh lingkungan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD.
Copyrights © 2017