Penelitian mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 sebagai alat analisis. Pengumpulan data menggunakan metode triangulasi yang mana peneliti mengumpulkan data dengan wawancara, pengumpulan dokumen-dokumen dan data-data terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan desa Mata Air, khususnya Alokasi Dana Daerah.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, proses pengelolaan Alokasi Dana Desa Mata Air masih belum berjalan sesuai Permendagri nomor 113 tahun 2014, terutama dalam proses perencanaan dan pertanggungjawaban. Dalam proses perencanaan masyarakat desa Mata Air belum terlibat secara aktif dalam menyusun program-program pembangunan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa. Selain itu, dalam proses pertanggungjawaban pemerintah desa belum membuat papan informasi realisasi penggunaan dana desa kepada masyarakat secara terbuka
Copyrights © 2019