Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyusunan laporan keuangan Koperasi Belayan Sejahtera, Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Permen KUKM Nomor 12 Tahun 2015. Setelah dilakukan proses penelitian secara mendalam diperoleh hasil Laporan Keuangan yang disajikan Koperasi Belayan Sejahtera masih belum sesuai dengan Permen KUKM Nomor 12 Tahun 2015. Dalam pelaporan keuangannya, koperasi belayan sejahtera hanya menyajikan dua laporan keuangan, yakni laporan perhitungan hasil usaha dan neraca. Sementara Permen KUKM Nomor 12 tahun 2015 memandatkan koperasi untuk menyajikan lima laporan keuangan di antaranya adalah laporan perhitungan hasil usaha, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penelitian ini juga menemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh koperasi. Kendala tersebut setidaknya terdiri tiga hal. Pertama kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh koperasi Belayan Sejahtera. Kedua, Informasi yang diterima pihak koperasi Belayan Sejahtera terbatas. Ketiga kesadaran akan pentingnya laporan keuangan yang lengkap dan sesuai standar masih minim. Inilah yang menjadi penghambat utama penyajian laporan keuangan Koperasi Belayan Sejahtera.
Copyrights © 2019