Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengakuan pendapatan rumah sakit umum daerah (rsud) Aji Muhmmad Parikesit telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK 05/2008 tentang pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode komperatif. Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa ada perbedaan pencatatan pendapatan sewa fasilitas yang dilakukan oleh rumah sakit dengan yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK 05/2008.
Copyrights © 2017