Kegiatan pengelolaan keuangan berkepentingan untuk mengendalikan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, mengingat kewenangan diberikan melalui peraturan daerah dan persetujuan pejabat yang berwenang. Perlu dilakukan evaluasi terhadap serangkaian pedoman tentang cara penatausahaan, penyusunan laporan, serta pertanggungjawaban dan penyampaian bendahara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder adalah data atau informasi yang telah ada sebelumnya dan dengan sengaja dikumpulkan oleh peneliti yang digunakan untuk melengkapi kebutuhan data penelitian. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Bendahara Penerimaan OPD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bendahara telah melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban serta penyampaiannya dengan baik, yang dalam hal ini berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008.
Copyrights © 2022