Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian disajikan berdasarkan pertanyaan wawancara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Bunyut Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat meliputi perencanaan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, penatausahaan pengelolaan keuangan desa, pelaporan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.Pengelolaan keuangan desa di Desa Muara Bunyut Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat sebagian besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun masih terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dan dievaluasi kembali oleh pemerintah Desa Muara Bunyut berkaitan dengan penyampaian laporan bulanan, kelengkapan lampiran laporan pertanggungjawaban APBDesa dan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa kepada masyarakat.
Copyrights © 2019