Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan diskusi-diskusi serta aspirasi individu-individu dapat tersalurkan. Sehingga terdapat berbagai perdebatan tentang masa depan demokrasi di era digital pada ruang virtual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi demokrasi di ruang virtual menggunakan teori Michel Foucault tentang kuasa. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Objek penelitian berupa akun TikTok, Twitter, Instagram, Facebook, YouTube yang memuat konten-konten aspirasi pengguna, serta dengan kata kunci pencarian politik, politik Indonesia dan #demokrasiindonesia. Hasil penelitian menyatakan bahwa melalui pemikiran Foucault, kekuasaan secara esensial dan statis bukanlah milik pihak manapun, apalagi elit yang berkuasa. Penguasa memiliki wewenang dan alat untuk menjalankan kekuasaan, tetapi hal ini merupakan suatu yang dinamis. Media virtual terutama media sosial memberikan kewenangan kepada penggunanya untuk memproduksi dan membagikan berita secara langsung tanpa intervensi dari manapun. Sehingga pemerintahpun tidak dapat mengendalikan serta memantau secara cepat. Kesimpulan penelitian ini bahwa subjek memiliki kuasa dalam menyalurkan aspirasi dengan memanfaatkan media sosial. Sehingga demokrasi tidak hanya terjadi di ruang nyata tetapi juga di ruang virtual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023