Penelitian ini akan menguraikan mengenai bentuk pengakuan hukum nelayan tradisional Indonesia dalam menangkap ikan secara tradisional di bawah Hukum Internasional. Dalam perjanjian internasional telah disepakati bersama bahwa adanya jaminan hak serta kewajiban terhadap negara pantai dalam pengelolaan wilayah laut beserta isi di dalamnya. Hal tersebut mencangkup hak kepada nelayan tradisional dalam mengelola hasil laut. Sehingga nelayan tradisional diberikan hak untuk dapat mengambil kekayaan laut seperti ikan secara tradisional tanpa adanya larangan dengan bentuk apapun. Namun demikian hal tersebut nampak berbeda pada Kawasan Ashmore Reef. Beberapa kasus menunjukkan adanya diskriminasi dan larangan terhadap nelayan tradisional Indonesia untuk dapat menangkap ikan di wilayah tersebut. Tujua dalam penelitian ini adalah untuk mengetaui hak penangkapan ikan tradisional nelayan indonesia di kawasan ashmore reef. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normative deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa Australia dan Indonesia merupakan negara yang sama-sama mengakui perjanjian internasional dan sama-sama menyepakati MoU Box 1974. Klaim Australia terhadap kawasan konservasi di Ashmore Reef memberikan pengaruh terhadap kesepakatan atas hak nelayan tradisional.
Copyrights © 2023