Politik hukum (legal policy) adalah berbagai tujuan dan alasan dari dibentuknya peraturan perundang-undangan, yang dibedakan dalam dua dimensi, yaitu dimensi kebijakan dasar (basic policy), dan dimensi kebijakan pemberlakuan (enachtmen policy). Penelitian ini berfokus pada dimensi kedua politik hukum, yaitu formulasi politik hukum kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan pada Periode Pemerintahan Sebelum Reformasi, Periode Pemerintahan Reformasi, dan Periode Pemerintahan Setelah Reformasi. Ruang lingkup penelitian dan pembahasan mencakup segi normatif, implementasi dan termasuk juga didalamnya bentuk atau model ideal formulasi politik hukum kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang merupakan masukan bagi Pemerintah dalam rangka penyempurnaan Sistem Hubungan Industrial di Indonesia.
Copyrights © 2023