Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak diwilayah hukum polda nusa tenggara timur dan mengetahui serta menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak polda nusa tenggara timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat empiris, sebagaimana yang diketahui bahwa penelitian hukum dengan menggunakan data primer yang akan diperoleh langsung melalui sumber utamanya sifat dalam penelitian ini yaitu deskriptif yang merupakan suatu penulisan yang memberikan sebuah gambaran mengenai keadaan yang sesungguhnya jenis dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan terdiri dari data yang bersifat primer dan bersifat sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pencurian ternak antara lain faktor internal dan ekternal. Adapun upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan yaitu: membentuk jaringan intelejen oleh pihak polda, membentuk kring reserse, melakukan patrol rutin, melaksanakan operasi padang, sertahimbauan terhadap masyarakat..
Copyrights © 2023