UU Praktik Kedokteran yang pada intinya bertujuan untuk melindungi dokter sebagai tenaga kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai penerima praktik pelayanan kesehatan. Untuk menangani kasus malpraktik ini, kemudian UU Praktik Kedokteran mengatur bagaimana masyarakat dapat menuntut kerugian terhadap praktik pelayanan dokter yang dianggap merugikan. Sayangnya, meskipun tindakan malpraktik dapat diancam dengan pidana, hingga saat ini tidak terdapat batasan dan definisi yang jelas dalam UU Praktik Kedokteran maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai malpraktik sehingga menyebabkan mudahnya dokter dituntut secara pidana. Pada penelitian kali ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan penting diadakan pembaruan hukum melalui pengaturan standar pelayanan kedokteran baik dalam UU Praktik Kedokteran, kemudian diimplementasikan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan, serta adanya standar prosedur operasional yang diatur oleh internal organisasi profesi serta penting rasanya melakukan pembaruan melalui peningkatan peran organisasi profesi dalam menindak dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter.
Copyrights © 2023