Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan sarana layanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang memadai. Kenyataannya daerah pedesaan cenderung memiliki pelayanan dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai dan akses pelayanan kesehatannya terbatas. Dengan menggunakan metode artikel review dari artikel sebelumnya atau data sekunder dan literatur, pada penelitian ini diketahui bahwa kapasitas manajemen yang bervariasi dari pemerintah daerah telah berkontribusi terhadap buruknya kinerja sistem kesehatan secara umum. Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan peran dan tanggung jawab di berbagai tingkatan pemerintahan. Standar kualifikasi tenaga kesehatan, termasuk kompetensi teknis, belum ditetapkan. Bimbingan teknis dan pemantauan belum optimal. Kondisi jalan yang tidak layak, distribusi dokter, perawat, dan bidan yang tidak merata di daerah berdampak pada mereka dan juga yang disorot adalah fasilitas yang kurang memadai. Pemerintah harus meningkatkan pelayanan kesehatan di pedesaan agar sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku dengan mengeluarkan kebijakan dan pedoman pelayanan kesehatan, meningkatkan kerjasama lintas program atau sektor terkait, peningkatan infrastruktur puskesmas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan melakukan
Copyrights © 2023