Legal standing para penyandang disabilitas terabaikan keberadaannya dalam perundangan-undangan di Indonesia sejak beberapa dekade pasca kemerdekaan. Baru pada tahun 1997 dalam UU No.4 Tahun 1997 keberadaan para penyandang disabilitas mulai secara legal mendapatkan pengakuan eksplsit di dalam Undang-undang dengan istilah “Penyandang cacat”. Dalam UU No. 8 Tahun 2016, penggunaan istilah ”Penyandang cacat” diganti dengan istilah “Penyandang disabilitas”. Perubahan istilah dan penempatannya dalam UU mengandung permasalahan pergeseran legal standing para penyandang disabilitas di dalam perundangan. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud untuk membahas legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 tahun 2016. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif yakni naskah UU dikaji dengan hermeneutik filosofis sebagai alat penafsiran dengan membandingkan Undang-undang lainnya dan sumber-sumber sekunder melalui refleksi kritis untuk memperoleh pemahaman legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 Tahun2016. Sebagai kesimpulan, disampaikan pemahaman komprehensif tentang legal standing penyandang disabilitas dalam UU No.8 tahun 2016 dan rekomendasi bagi pembuat undang-undang dan kebijakan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023