Perkembangan teknologi yang semakin canggih sangat memudahkan bagi setiap orang dalam melakukan transaksi secara online. Khususnya dalam hal perekonomian. Transaksi yang terjadi secara online pada saat ini tidaklah hanya seputar jual beli. Selain itu, transaksi hutang-piutang juga dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi berupa pinjaman online. Dalam transaksi hutang-piutang yang dilakukan secara online juga harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana mestinya. Transaksi hutang-piutang berbasis online tentunya juga diatur dalam islam. Banyak permasalahan yang terjadi ketika melakukan transaksi hutang-piutang secara online, baik keuntungan dan juga kerugian dari nasabah ataupun perusahaan yang memberikan pinjaman. Maka dari itu dalam bertransaksi secara online harus sesuai dengan aturan yang ada di dalam islam. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode Library Research (kajian pustaka). Yang mana, penulis menggunakan buku, jurnal, hadits, dan juga al-qur’an yang menjadi sumber data dalam penulisan artikel ini. Kesimpulan dari penulisan artikel ini adalah menjelaskan tentang transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk menurut pandangan islam. Dalam hal ini, islam tidak membolehkan adanya transaksi hutang-piutang berbasis online di aplikasi pinjam yuk. Dikarenakan, transaksi hutang-piutang di aplikasi pinjamyuk tidak sesuai dengan hukum islam karena mengandung riba. Dan dalam islam, riba sangat diharamkan.
Copyrights © 2023