Pada era digital ini tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mendeteksi pelanggaran dengan kamera ETLE. Polresta Sidoarjo baru saja menerapkan sistem ETLE pada tahun 2022 dengan kategori melanggar marka atau rambu lalu lintas, muatan lebih dari satu, dan tidak memakai helm. Back Office akan mengirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan yang terdeteksi pelanggaran. Permasalahan yang terjadi ketika kendaraan tersebut dipinjam orang lain dan melanggar lalu lintas. Maka pemilik akan tetap menerima surat konfirmasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur pasal yang tepat dikenakan pada peminjam kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran ETLE berdasarkan UU LLAJ, dan bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode pendekatan penelitian yang digunakan Penulis adalah pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau data sekunder melalui literatur yang berkaitan dengan penelitian. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merumuskan bahwa pelanggar adalah setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor memang harus lebih memperhatikan dan bertanggungjawab atas kendaraan yang dipinjamkan. Sistem ETLE yang dioperasikan manusia hanya dapat menyorot nomor polisi kendaraan bukan klasifikasi dari pengemudi kendaraan. Pertanggungjawaban pidana bagi peminjam kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam ETLE di Polresta Sidoarjo adalah dengan menggunakan pertanggungjawaban vicarious liability. Pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggungjawab untuk membayar sanksi pelanggaran lalu lintas ETLE oleh orang lain yang meminjam kendaraannya. Penerapan vicarious liability harus memiliki hubungan baik hubungan orang yang dikenal maupun hubungan kerja.
Copyrights © 2023