Umpatan memberikan dampak buruk kepada anak-anak. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap penggunakan kata-kata umpatan oleh pembuat video konten YouTube? Dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak yang menonton video yang berisikan kata-kata umpatan berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam media sosial YouTube? Tipe penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual. Hasil penelitian diketahui penggunaan kata-kata umpatan melanggar kesusilaan. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak serta penggunaan teknologi harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah dan masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga dan merawat anak. penggunaan kata-kata umpatan dalam video youtube bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Copyrights © 2023