Adanya revisi terhadap Undang-Undang Minerba membawa konsekuensi terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan dan perizinan perusahaan mineral dan batubara. Permasalahan dalam revisi Undang-Undang Minerba tersebut pada sentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ingin membahas dan menelaah sentralisasi pengelolaan dan perizinan Minerba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa revisi Undang-Undang Minerba menyebabkan sentralisasi kewenangan pengelolaan dan perizinan usaha di bidang mineral dan batubara kepada pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang Minerba tersebut di satu sisi memudahkan usaha dibidang Minerba, namun di sisi lain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha di bidang Minerba.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021