Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10, No 1 (2021)

Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara

Zsazsa Dordia Arinandaa (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Aminah Aminah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Adanya revisi terhadap Undang-Undang Minerba membawa konsekuensi terhadap pengalihan kewenangan pengelolaan dan perizinan perusahaan mineral dan batubara. Permasalahan dalam revisi Undang-Undang Minerba tersebut pada sentralisasi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ingin membahas dan menelaah sentralisasi pengelolaan dan perizinan Minerba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa revisi Undang-Undang Minerba menyebabkan sentralisasi kewenangan pengelolaan dan perizinan usaha di bidang mineral dan batubara kepada pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang Minerba tersebut di satu sisi memudahkan usaha dibidang Minerba, namun di sisi lain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha di bidang Minerba.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...