Penelitian ini bertujuan meneliti mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik, sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Penelitian ini didorong oleh meningkatnya jumlah kasus di mana wakil kepala daerah terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, dan kurangnya pedoman yang jelas tentang cara mengatasi situasi ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang menelaah undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam situasi ini. Bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan? 2) Bagaimana seharusnya pengisian jabatan wakil bupati grobogan periode 2016-2021 terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik? Temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia sebelum dilantik, serta memberikan wawasan tentang bagaimana pengisian jabatan tersebut seharusnya dilakukan.
Copyrights © 2023