Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh pihak koperasi untuk memperbaiki kegiatan anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena adanya dampak dari pandemi covid-19. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap kemampuan anggota koperasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit di era pandemi covid-19. Metode yang digunakan adalah Normatif-Empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit mengalami perbedaan dari sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19.
Copyrights © 2023