Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih terarah tentang permasalahan dropship,yang merupakan jual beli online yang dilakukan oleh seorang dropshier terhadap barang milik orang lain (supplier). Dimana dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dilarang menjual barang milik orang lain tanpa ada izin dari pemiliknya. Pada dalam berbagai kajian terdahulu yang sudah ada, lebih banyak membahas dari segi permasalahan konsumen dan keabsahannya saja. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk menganalisa terkait dengan konstruksi hukum yang digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian pembeli karena adanya ketidaksesuaian barang di dalamnya menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Dimana bahan hukum yang
Copyrights © 2021