Setiap warga negara harus memiliki hak yang sama di hadapan hukum danmendapatkan kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 tanpadiskriminasi. Namun, tampaknya pembuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika Pasal 127 sudah melupakan hal tersebut, sehingga dalamUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 127pembuat undang-undang memasukkan sanksi kepada pengguna ataupenyalahguna Narkoba yang diancam dalam bentuk hukuman. sanksi. kerugian,sedangkan di sisi lain (Pasal 54,55,103) mengharuskan penyalahguna narkotikadirehabilitasi, hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberantasperdagangan narkotika di Indonesia. Alih-alih negara memberlakukan aturankeras terhadap pengguna narkoba, justru justru membuat wajah peradilan diIndonesia semakin suram, karena tidak ada perbedaan antara pengedar danpengguna narkoba.
Copyrights © 2021