Profesi kedokteran adalah profesi yang dekat dan lekat dengan masyarakat, sebagai profesi yang mengharuskan berinteraksi dengan masyarakat luas, maka dokter dan tenaga medis lainnya diberikan tanggungjawab yang besar dalam mengusahakan kesembuhan pasiennya. Namun tidak jarang muncul kasus malpraktek sebagai buah dari kekeliruan maupun kesalahan pribadi yang dilakukan oleh tenaga medik. Tujuan penelitian untuk mengetahui malpraktik kedokteran yang ditinjau dari sisi pidana, administrasi maupun kode etik. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan telaah undang-undang yang terkait untuk menemukan hasil dari masalah yang diangkat. Adapun hasil yang didapatkan bahwa Malpraktik dalam unsur hukum pidana ialah Malpraktik yang kriminalitas dalam bidang medis, Seorang tenaga medis dikatakan telah melakukan malpraktik administrasi apabila ia telah menyimpangi hukum administrasi, dan Malpraktik etik dan profesi juga bisa timbul apabila dokter bertentangan dengan etika-etika kedokteran yang merupakan bagian dari standar prinsip, etika, aturan maupun norma yang berlaku dalam kedokteran.
Copyrights © 2022