Perkembangan peradilan administrasi pascailahirnya UndangUndang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturanibaru di bidangahukum administrasi negara mengenaiapenyelenggaraan pemerintahan. Undang-undangaiini merupakan halaibaru di bidangaiihukum administrasiaiinegara yang menjadiaidasar pelaksanaan dalamipengambilan keputusan olehibadan daniatau pejabatetata usahainegara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya UndangUndang Administrasi Pemerintahan. Jenisipenelitian iniiadalah penelitian hukumanormatif, bahwa Penelitianjhukum normatif adalahepenelitian yangemencakup penelitianiterhadap asas-asas hukum, penelitianaiterhadap sistematikaaihukum, penelitian terhadapasinkronisasi hukum, penelitian sejarahahukum, dan penelitianaperbandinganahukum. Penelitian iniamenggunakan beberapaaiipendekatan, yaituaiiPerundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut dan Penjelasan Umum dan materi muatan Undang-UndangaiiNomor: 30aiiTahun 2014 mempengaruhi Undang-UndangaiiNomor: 5aiiTahun 1986 menjadikan Pengadilan Administrasi yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021