Perbandingan jumlah penduduk di Negara Indonesia dengan jumlah dokter yang ada di Negara Indonesia tidaklah seimbang, dengan kata lain Negara sangat membutuhkan bantuan tenaga kesehatan khususnya dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini mendorong timbulnya praktik dokteroid paramedis dikalangan masyarakat Kegiatan dokteroid yang dilakukan oleh paramedis dapat mengakibatkan kerugian seperti misdiagnosis, salah pemberian obat, multifarmasi, hingga menimbulkan penyakit baru , menyebabkan kecacatan permanen bahkan kematian. Pemberian tugas limpah dapat dijadikan perlindungan hukum dari pemerintah kepada pelaku praktik dokteroid paramedis. Namun perlindungan hukum ini menyalahi UU kesehatan yang mengutamakan profesionalitas dalam kesehatan. Berbeda degan Negara Indonesia, di Negara Australia bagi oknum yang melakukan praktik dokter palsu pelanggar akan dihadapkan pada kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara per pelanggaran. Mereka juga menghadapi kenaikan denda maksimum dari $ 30.000 menjadi $ 60.000 per pelanggaran untuk individu dan dari $ 60.000 menjadi $ 120.000 per pelanggaran untuk entitas perusahaan.
Copyrights © 2021