SYARIAH DARUSSALAM : JURNAL ILMIAH KESYARIAHAN DAN SOSIAL MASYARAKAT
Vol 4, No 2 (2019): Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Kemasyarakatan

KONSEP PEMAHAMAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM AL-GHAZALI (KITAB AL-MUSTASHFA BIDANG SUMBER HUKUM DALAM USHUL FIQIH)

Abu Bakar (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Nov 2020

Abstract

AbstrakImam al-Ghazali (450/1058-505/1111), tokoh lintas ilmu dan lintas paradigma, menguasai ilmu ketimuran/keislaman tauhid, fiqih, dan tasawuf, juga menguasai ilmu kebaratan/keeropahan terutama filsafatnya. Imam al-Ghazali termasuk dalam metode penemuan ushul fiqih garis mutakallimin, walau al-Ghazali yang bertanggung jawab membawa ilmu mantiq ke dalam ushul fikih. Pada dasarnya al-Ghazali menyadari bahwa ilmu mantiq tidak berkaitan dengan ushul fikih, menguasai ilmu mantiq sangat penting sehingga barang siapa tidak menguasainya, maka ilmunya sama sekali tidak dapat dipercaya. al-Ghazali secara terang-terangan menjadikan mantiq Aristo sebagai salah satu syarat sah ijtihad. Epistemologi al-Ghazali terbagi kepada kajian interpretasi linguistik, kausasi, dan penemuan hukum teleologis. Kajian epistemologi dalam perkembangan dunia sekarang perlu terus digali karena hukum itu dapat berubah karena jaman, waktu, tempat, niat dan keadaan, yang tentu pada batasan yang telah ditetapkan berdasarkan ilmu ushul fiqihir.Kata kunci : Konsep, Pemikiran, Ushul Fiqh

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

syariahdrs

Publisher

Subject

Religion Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Kesyariahan dan Sosial Kemasyarakatan. Terbit dua kali setahun pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Memuat tulisan dari hasil kajian analitis-kritis maupun penelitian ilmiah dalam bidang Kesyariahan dan ...