Dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi yang berkemampuan, sertifikasi guru merupakan proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik yang berpuncak pada pemberian sertifikat pendidik kepada guru. yang telah ditentukan untuk memenuhi standar profesional. Pada hakekatnya, pengenalan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional, untuk menjalankan arahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu pengangkatan tenaga pendidik yang berkualitas dan berpengalaman. Setiap sekolah, khususnya SMK 12 Saentis, melakukan sertifikasi guru sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Standar tersebut mencakup persyaratan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial yang harus dipenuhi oleh calon guru agar dapat disertifikasi. Seleksi sertifikasi guru masih dilakukan secara manual, antara lain pencatatan data instruktur dan administrasi ujian secara manual sehingga mengakibatkan hasil yang keliru dan tidak efektif. Penerima kapasitas, persyaratan pemenuhan berupa berkas dengan melengkapi portofolio, serta mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sesuai dengan ketentuan masing-masing program sertifikasi guru, sehingga membantu pengambilan
Copyrights © 2023