Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam
Vol. 15 No. 2 (2021): Juli

Konsep Darurat dalam Perumusan Fiqh di Era Kontemporer

Rahmad (Rahmad STIS Al-Hilal Sigli, Aceh)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2022

Abstract

Pemaknaan kaedah kondisi darurat yang membolehkan mengerjakan yang diharamkan versi klasik lebih banyak pembahasan pada usaha melindungi Jiwa (an-nafs), sedangkan untuk usaha menyelamatkan agama (ad-din), akal (al- aql), harta (al-mal), keturunan (an-nasb) masih sangat terbatas pembahasannya. Penalaran hukum fiqh Era kontemporer mencoba menawarkan pola memperluas penerapan kaedah ad-dharurat bukan hanya pada perlindungan ad- dharuriah al-khamsah, namun juga mencakupi ad-dharuriah as-sab’ah dengan memperluas pemaknaan dan menetapkan persyaratan yang memadai, sehingga perumusan hukum fiqh dari kaedah ad-dharuriah mengalami perluasan dan mencakupi beragam permasalahan kekinian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

tahqiqa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tahqiqa : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam emphasizes the study of law and Islamic law in Indonesia by emphasizing the theories of law and Islamic law and its practices that developed in attendance through the article publications, research reports, and book reviews. We are interested in ...