Selama abad ke-18 konflik mengenai lahan pertanian kerap terjadi antara kalangan petani desa dengan perusahaan milik kolonial. Aksi tuntutan dilakukan demi memperjuangkan hak agraria petani yang selama ini terampas oleh kalangan kelas atas. Tujuan penelitian ini ialah memberikan gambaran kepada pembaca bagaimana para kaum marginal desa dan kaum agamawan berjuang demi merebut kembali hak atas tanah Pagilaran yang dikuasai kembali pasca-Kemerdekaan tahun 1947 oleh kolonial. Penyelewengan oleh administratur desa dalam mengakomodasikan petani sejatinya menjadi titik penting dalam tulisan ini. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode historis yang terdiri dari empat tahapan, diantaranya heuristik, verifikasi, interprentasi dan historiografi, dengan mengambil rentang waktu antara 1947 hingga 1948. Penelitian sebelumnya mengenai Perkebunan Pagilaran sudah pernah ditulis oleh Wahyu Nugroho. Berdasarkan tulisan tersebut hanya mengkaji situasi pemberontakan dan kondisi tahun 2000. Sementara itu, yang menjadi perbedaaan dengan penelitian terdahulu adalah fokus pembahasan penulis yang belum dijelaskan mengenai sejarah konflik tanah masa kolonial.
Copyrights © 2022