Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Tenaga Kerja Migran (migrant wolker) terbesar di Asia. Pengiriman Tenaga Kerja Migran umumnya dilakukan dengan berbagai cara, baik legal ataupun illegal. Pengiriman illegal selalu dihubungkan dengan perbudakan sebagai salah satu bentuk dari tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun biasanya bertujuan untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Sekalipun berbagai rencana strategis dan upaya penanggulangan sudah direncanakan dan dilaksanakan, namun realita dalam masyarakat masih banyak kendala yang dihadapai dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Migran. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dan sinergitas antara semua Komponen dalam mayarakat, aparat penegak hukum dan Pemerintah.
Copyrights © 2015