Penanaman modal sangatlah signifikan dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dan segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran Undang-Undang Penanaman Modal yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang diru- muskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khu- susnya, dalam menarik investasi asing. Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; “memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman mo- dal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015