Evolusi pada era globalisasi didefinisikan sebagai perubahan (pertumbuhan, perkembangan) secara berangsur-angsur dan perlahan-lahan yang membawa dampak positif bagi kehidupan. Teknologi merupakan keseluruhan sarana yang juga sebagai fasilitator utama dalam rangka menyediakan segala yang dibutuhkan bagi keseharian hidup manusia (gadjeting life style). Informasi berbasis teknologi seperti komputer, elektronik, dan telekomunikasi, adalah bertugas mengolah dan men- distribusikan informasi dalam bentuk digital. Sejalan dengan kemajuan zaman, bank dalam mem- berikan pelayanan kepada masyarakat telah memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi. Masya- rakat dalam berinteraksi dengan finansial-nya tidak lagi dalam bentuk konvensional, namun dengan berbasis digital. Baik berupa EDC (electronic data capture), maupun melalui ATM (automatic teller machine). Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi kewajiban merahasiakan nasabah pe- nyimpan dan simpanannya. Di Indonesia payung hukum mengenai rahasia bank telah ditetapkan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 23 Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank, Undang-Un- dang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Adapun pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Ta- hun 1998, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Dengan demikian kebijakan per- bankan dalam bingkai privacy harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan dasar hukum yang telah disebutkan di atas.
Copyrights © 2015