Masyarakat Ekonomi Asean sudah tidak dapat dielakkan lagi, kegiatan ekonomi menjadi peran strategis dalam mesyarakat ekonomi asean ini. Investasi di negara ASEAN akan menjadi sorotan utama, perusahaan dalam sekala kecil maupun perusahaan besar akan meramaikan iklim investasi. Peran Hukum menjadi sangat utama dalam menyikapi perdagangan global. Kejahatan korporasi menjadi hal yang harus diperhatikan para investor dalam menjalankan bisnis khususnya di Indo- nesia. Mencari keuntungan adalah motif setiap korporasi dalam menjalankan bisnisnya. Undang- undang N0. 25 Tahun 2007 menjadi dasar para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Memperhtikan dan Menjalankan Undang-undang Penanaman Modal dengan sebaik-baiknya, maka perusahaan manaupun akan taat daam melakukan investasi. Perusahaan yang mempunyai etika dan norma yang baik adalah kunci utama dan yang diharapkan oleh semua negara dalam memasuki perdagangan bebas di kawasan ASEAN ini.
Copyrights © 2016