Perjanjian Terapeutik dalam pelaksanaannya memerlukan persetujuan tindakan medik sebagai wujud atau syarat subyektifnya. Persetujuan tindakan medik atau persetujuan tindakan kedokteran merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Dalam persetujuan tindakan medik atau tindakan kedokteran pada pasien gangguan jiwa psikotik memiliki karakteristik yang khusus karena pasien gangguan jiwa psikotik termasuk dalam kriteria tidak cakap/tidak kompeten.Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul ―Perjanjian Terapeutik dalam Pengambilan Tindakan Medik pada Pasien Gangguan Jiwa Psikotik (Studi di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang).‖ Adapun perumusan masalah yang diteliti adalah apakah dasar pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, apakah ada batas waktu persetujuan tindakan medik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang diberikan oleh pengampunya. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Untuk memecahkan atau menjawab masalah yang telah ditengahkan dalam rumusan masalah sebagai objek penelitian maka digunakan pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam analisis bahan hukum dipergunakan analisa kualitatif. Pelaksanaan perjanjian terapeutik dalam pengambilan tindakan medik pada pasien gangguan jiwa psikotik di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang menggunakan kebijakan/prosedur tentang persetujuan tindakan medik yang telah dibuat oleh rumah sakit. Namun kebijkan/prosedur tersebut mengacu pada aturan lama yang sudah tidak berlaku karena adanya aturan baru yang sudah terbit menggantikan aturan lama tersebut. Dan kebijakan/prosedur tentang kriteria pasien gangguan jiwa psikotik yang memerlukan pengampu dan batas waktu persetujuan tindakan medik diberikan oleh pengampunya belum dimiliki oleh rumah sakit sehingga perlu untuk segera dibuat sebagai acuan bagi para dokter.
Copyrights © 2016