Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut (KHL) atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) telah menjadi bagian dari hukum positif Indonesia melalui UU Ratifikasi nomor 17 tahun 1985. KHL tersebut diajarkan di fakultas hukum dalam mata kuliah Hukum Laut Internasional. Oleh karena KHL tersebut telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan wajib diterapkan di wilayah NKRI, serta NKRI sendiri merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, maka sudah selayaknya fakultas hukum juga mengkuliahkan Hukum Laut Nasional Indonesia sebagai ilmu pengetahuan hukum yang mencakup pengertian, pemahaman dan pengetahuan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, tulisan singkat ini dapat dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kehendak dan keinginan tersebut.
Copyrights © 2016