Kekuasaan yang eksklusif, dan sifat diskresi pada pembuat keputusan, serta kurangnya akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan dapat mengakibatkan suburnya perbuatan korupsi, sehingga korupsi selalu terkait dengan sifat monopoli, diskresi, dan akuntabilitas. Semakin tersentralisasi kekuasaan, semakin kuat peluang korupsi di pusat kekuasaan. Demikian pula sebaliknya, jika pusat kekuasaan tersdesentarlisasi atau terbagi, seperti otonomi daerah, maka korupsi pun mengikutinya sejajar dengan otonomi tersebut. Hal ini disebabkan kekuasaan berpindah dari satu pusat kekuasaan ke banyak pusat kekuasaan yang otonom, maka virus korupsi pun mengikutinya berpindah dari satu pusat kekuasaan kepada banyak pusat kekuasaan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukanlah sekadar penerapan pasal, legal reasoning sebuah putusan, ataupun perdebatan tafsir antara ahli hukum, tetapi harus pada titik oligarki politik - bisnis.
Copyrights © 2016