Permasalahan kebijaksanaan otonomi daerah memberikan otonomi yang sangat luas kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota, namun dalam realitanya belum bisa diwujudkan sesuai aturan Undang-undang. Tujuan di Gulirkannya Otonomi Daerah dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah dengan memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, dan penciptaan berpemerintahan yang baik (good governance). Sampai sejauh mana Pemerintah Pusat dalam membangun sinergitas dan Harmonisasi dengan Pemerintahan Daerah Kewrahab/kota di Indonesia “hanya masih sebatas menjadikan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati/Walikota†sebagai Raja raja kecil yang berkuasa di daerah. Tentunya dengan hal tersebut Muncul permasalahan krusial di daerah terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2016