Salah satu asas yang dijunjung tinggi dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaâ€. Dari ketentuan Pasal tersebut berarti bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat secara sah diakui mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. Asas kebebasan berkontrak diakui oleh KUH Perdata, tetapi pada hakikatnya banyak dibatasi oleh KUH Perdata itu sendiri. Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh beberapa faktor yaitu itikad baik dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden atau undue influence). Salah satu perwujudan dari asas kebebasan berkontrak adalah munculnya perjanjian modal ventura. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura menyebutkan bahwa: “Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dalam bentuk pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.†Pembentukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia adalah untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Fungsi utama PMV adalah penyertaan modal (equity participation) kepada PPU, terutama wirausaha pemula. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura menyebutkan bahwa: “Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan dalam bentuk pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.†Pembentukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia adalah untuk melakukan pembiayaan kepada UMKM sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Fungsi utama PMV adalah penyertaan modal (equity participation) kepada PPU, terutama wirausaha pemula. Pemberian kredit dan pinjaman langsung layaknya bank oleh PMV kepada PPU menunjukkan bahwa PMV tidak menerapkan asas itikad baik. PMV melakukan perjanjian ini dengan pelaku usaha karena memahami benar keadaan pelaku usaha yang sangat membutuhkan pinjaman. Padahal sesungguhnya PMV tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam layaknya kredit perbankan. Meskipun perjanjian modal ventura didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, akan tetapi karena melanggar prinsip itikad baik, kepatutan dan undang-undang maka perjanjian modal ventura ini tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.
Copyrights © 2016