Sejak Reformasi 1998 lalu hingga kini, kehidupan ketatanegaraan Indonesia bergerak dinamis. Di masa depan kehidupan ketatanegaraan Indonesia akan lebih dinamis. Dinamisasi politik ketatanegaraan akan melahirkan dua hal sekaligus. Pertama, kecenderungan politik menjadi lebih demokratis dan terbuka. Kedua menjadi semakin ruwet, dan mudah pecah (fragile). Kecenderungan ruwet dan mudah pecah sistem (politik) ketatanegaraan kita terjadi karena masa transisi kita yang lama dan Amandemen UUD 1945 bukanlah hasil amandemen yang sempurna. Kondisi ini menuntut lahirnya produk-produk hukum ketatanegaraan sebagai rule of game bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia sekarang dan di masa datang. Dalam konteks inilah Ilmu Hukum Tata Negara kelak akan menjadi materi pengajaran yang menarik minat (interessant) serta sangat penting (par-ecellence) bagi banyak kalangan.
Copyrights © 2016