Pembangunan ekonomi dalam suatu negara tentu memerlukan dukungan dari hukum yang memiliki peran sebagai pengatur dan pengarah setiap kebijakan ekonomi. Konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi dan menjadi pijakan dari peraturan-peraturan di bawahnya, konstitusi yang memuat tentang sistem perekonomian dapat disebut konstitusi ekonomi, konstitusi ekonomi menjadi sarana untuk mempertegas sistem perekonomian nasional, oleh karena itu setiap kebijakan ekonomi yang dibuat oleh penyelenggara negara harus berdasar pada konstitusi ekonomi, yang tujuan nya adalah untuk memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan tercapainya negara kesejahteraan.
Copyrights © 2017