Kemajemukan merupakan sunatullah bangsa Indonesia, sehingga menjadi kekayaan yang terhingga dari bangsa Indonesia. Rumusan perdebatan akademik tentang dasar Negara tanggal 29, 30 Mei dan 1 Juni 1945 oleh Panitia 9 BPUPKI disetujui pada sidang BPUPKI tanggal 22 Juni 1945 sebagai “gentlemen‟s agreement†yang dikenal dengan Piagama Jakarta dan dikukuhkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah mengubah rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya… menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan belakangan dikenal dengan nama Pancasila. Dalam tataran ini, maka Pancasila telah menempatkan agama dalam posisi yang terhormat dan bahkan menjadi salah satu sumber pembentukan norma hokum sebagai bagian dari perekatan nilai-nilai kemajemukan dalam bingkai bhineka tunggal ika. Konsekuensinya adalah kebijakan publik yang dirumuskan dalam undang-undang harus sejalan dengan nilai Pancasila yang bersumber pada ruh ilahiyah.
Copyrights © 2017