Empat pilar kebangsaan sangat perlu dipahami, dikaji dan diterapkan sebagai etika bermasyarakat dan bernegara. Dalam kaitannya dengan keseimbangan berusaha, peran empat pilar menjadi basis utama dalam membentuk karakter individual pelaku usaha, keseimbangan ini bermuara pada keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga mengatur tentang keseimbangan. Namun makna keseimbangan yang berbasis empat pilar perlu diteliti lebih lanjut dan dikembangkan, sehingga keseimbangan antara pelaku usaha yang berbasis moral dan karakter individual dapat terwujud.
Copyrights © 2017